Santet dalam Hukum Syariat Islam
Dalam ajaran Islam, praktik santet atau ilmu hitam merupakan hal yang sangat diharamkan. Santet dianggap sebagai sebuah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat menimbulkan kerusakan dan kejahatan di masyarakat. Dengan demikian, santet juga dilarang dan dianggap sebagai tindakan kriminal dalam hukum Syariat Islam. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai santet dalam hukum Syariat Islam, mulai dari pengertian santet, hukum santet dalam Islam, hingga akibat hukum dari praktik santet.
Daftar Isi
Pengertian Santet
Santet berasal dari kata ‘santetan’ yang dalam bahasa Jawa berarti ‘memukul’. Namun, dalam konteks agama Islam, santet memiliki makna yang lebih luas dan merujuk pada praktik magis atau ilmu hitam yang ditujukan untuk menyakiti atau mencelakakan orang lain. Biasanya, praktik santet dilakukan dengan menggunakan mantra-mantra tertentu yang diyakini dapat mengirimkan energi negatif ke target yang dituju.
Menurut para ulama, santet berasal dari ajaran agama yang sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam. Praktik santet biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak hubungan, menghancurkan karir, atau bahkan merusak kesehatan dan jiwa seseorang. Dengan demikian, praktik santet dapat dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.
Hukum Santet dalam Islam
Dalam hukum Islam, santet termasuk dalam kategori tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang sangat keji. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hadis yang mengutip larangan terhadap praktik santet. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi, “Orang yang meminum minuman yang berasal dari santet, akan mendapatkan siksa di neraka.”
Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa praktik santet memiliki akibat yang sangat buruk dan dapat menimbulkan dosa besar bagi si pelaku dan korban. Selain itu, praktik santet juga dapat dianggap sebagai tindakan penghinaan terhadap hak-hak Allah yang mengatur kehidupan manusia.
Akibat Hukum dari Praktik Santet
Dalam hukum Islam, praktik santet termasuk dalam kategori perbuatan kriminal yang dapat dikenakan hukuman berat bagi si pelaku. Dalam surat Al-Baqarah ayat 102, Allah berfirman, “Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh dua malaikat di Kerajaan Sulaiman, yaitu Harut dan Marut. Padahal kedua malaikat itu tidak mengajarkan kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan, maka janganlah kamu kafir.” Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa orang yang melakukan praktik santet telah mendustakan ajaran Allah dan mengikuti ajaran setan. Hal ini tentu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan dosa besar bagi si pelaku.
Selain itu, orang yang terbukti melakukan praktik santet juga dapat dikenakan hukuman mati sesuai dengan hukum hudud dalam Islam. Hukuman ini diberlakukan karena praktik santet dapat merusak kesehatan atau bahkan menyebabkan kematian bagi korban. Dengan demikian, hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan yang ditetapkan oleh Allah untuk melindungi seluruh manusia dari bahaya santet.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa santet merupakan praktik yang sangat diharamkan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, praktik santet juga dapat menimbulkan akibat yang sangat buruk bagi si pelaku dan korban. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa menjauhi dan menolak praktik santet serta mengingatkan orang lain untuk tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran agama ini.